Masuk IPDN 100% bebas KKN!!! Jangan Percaya dengan Iming-Iming Calo

Kamis, 12 Juni 2014

2014 Tes CPNS Wajib Berbasis Komputer

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bakal mewajibkan seluruh instansi menggunakan tes berbasis komputer untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017. Kementerian berharap Computer Assisted Test (CAT) bisa menggantikan isian Lembar Jawaban Komputer yang dinilai rawan kecurangan.

"Targetnya pada tahun 2014 seluruh instansi yang menggelar Seleksi CPNS bisa menggunakan CAT, Saat ini, seluruh  instansi yang menggunakan CAT dalam proses rekrutmen, sistem CAT bisa meminimalisir kecurangan dalam proses seleksi".

Hasil dari tes berbasis komputer itu bisa segera ditampilkan secara real time pada akhir setiap bagian tes, untuk mengetahui peserta yang lulus dan gagal dalam tahapan seleksi. Kementerian memang sudah tidak memperbolehkan instansi yang menggelar seleksi CPNS untuk memilih menggunakan metode konvensional dengan lembar jawaban komputer. Metode tes ini, memang dinilai rawan manipulasi. 

Sebagian besar instansi yang tak memilih CAT menyatakan tak memiliki sarana yang cukup untuk menggelar tes berbasis komputer. sehingga mereka harus menyiapkan ratusan atau bahkan ribuan komputer jinjing untuk tes dengan koneksi internet yang memadai.

Untuk itu, Kementerian PAN dan RB meminta instansi menyiapkan sarana yang diperlukan untuk menggelar CAT. "Bisa saja nanti mereka mengumpulkan 100 komputer atau laptop yang diperlukan untuk tes di satu tempat, untuk kemudian digilir di lokasi tes lain," kata Supardiana. Meskipun tes tidak serempak, soal CAT dinilai minim kebocoran.

Menurut Direktur Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara Bayu, soal CAT tidak bisa diperkirakan. "Saya saja yang membuat software CAT untuk seleksi CPNS tak bisa tahu soal apa yang akan dikeluarkan bagi setiap peserta," ujar Bayu.

Soal dalam sistem CAT sendiri dipastikan bakal selalu diperbaharui. "Kalau ada soal yang sudah terlalu banyak dipakai, tentu tidak akan kami gunakan lagi," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Rekrutmen Endar Setiawan.


Peserta CPNS Kini Bebas SKCK dan Kartu Kuning

Ada kabar gembira bagi anda yang berminat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai tahun ini, semua peserta tidak diwajibkan melengkapi berkas surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kartu pencari kerja (kartu kuning).
"Biar memudahkan anak-anak, jadi semua peserta tidak usah membuat SKCK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juni 2014. Penggunaan SKCK, kata Azwar, hanya mempersulit peserta. Pembuatan kartu tersebut kerap menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Bayangkan kalau ada 1,5 juta yang daftar, di polisi hanya bayar Rp 10 ribu, tapi kalau dari desa harus ke kantor polisi itu capeknya sama dengan Rp 100 ribu. Kita sudah bilang gak usah SKCK. Bukan hanya itu, bukti keterangan pencari kerja pun atau kartu kuning, tidak perlu dilampirkan oleh peserta. Kita pakai teknologi informasi, pakai website, kita cuma baca berkasnya, itu kan mengurangi beban.
Dengan menghilangkan kartu kuning dan SKCK, pemerintah memberikan kemudahan serta mampu memutus mata rantai pengumpulan berkas persyaratan calon abdi negara selama ini. "Kita sebagai pejabat, ubah cara berpikir kita, kalau bisa dipermudah kenapa kita persulit," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Untuk mendukung rencananya, Azwar meminta semua Kementerian dan lembaga yang membuka perekrutan CPNS tahun ini menghilangkan berkas SKCK dan kartu kuning. Kita bikin mudah, anak-anak kita anggap semua baiklah.
Kelengkapan semua berkas persyaratan baru diselesaikan setelah peserta dinyatakan diterima. "Kalau sudah lulus semuanya baru kita cek kelakuannya. Polisi juga senang tidak capek. 
Tahun ini pemerintah berencana membuka lowongan CPNS hingga 100 ribu kursi, perinciannya 65 persen berasal dari umum, sementara sisanya dari pegawai kontrak (PPK).

sumber tempo.co